Dalam BAP, Bagian mengaku tidak mengetahui penambahan poin pada notulen, yakni usulan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penonaktifan sementara Drs Marim Purba sebagai Walikota Pematangsiantar. Sementara di persidangan dengan terdakwa mantan Ketua Wakil DPRD Lingga Napitupulu dan mantan Kepala Bagian Persidangan Muhammad Syaiful Sudjatmiko kemarin, ia mengatakan mengetahui jelas usulan tersebut.
Bagian mengatakan, setelah adanya usulan penonaktifan wali kota, pada rapat-rapat berikutnya mereka tidak pernah lagi menyinggung soal itu. Bahkan ia tidak mengetahui apakah usulan tersebut telah diterima Mendagri atau belum.
Dilanjutkannya, secara institusi ia selaku Ketua DPRD tidak pernah mengirimkan surat atau notulen dengan No 110 kepada Mendagri, yang isinya mengajukan penonaktifan wali kota. "Memang saya mengatakan kepada saudara Lingga, jika ada kekurangan dalam notulen tersebut bisa diubah atau disempurnakan, asalkan pengartiannya masih dalam ruang lingkup isi notulen," tukasnya.
"Mandat yang ada pada saya selaku ketua dewan, hanyalah untuk meminta penjelasan kepada Mendagri atau menyurati Mendagri terkait apakah Mendagri tidak keberatan jika DPRD Pematangsiantar melakukan rapat paripurna untuk pembahasan APBD Pematangsiantar," tambahnya.
Sebelumnya, pelapor sekaligus mantan anggota DPRD, Ridwan Yunus dalam kesaksiannya mengatakan, ia hadir dalam sidang setelah ada undangan resmi kepada dirinya tentang rapat paripurna pembahasan APBD. Namun, lanjutnya, dalam rapat tersebut tidak ada membahas atau menyebutkan untuk menonaktifkan wali kota. "Yang ada, mengusulkan sementara menonaktifkan wali kota, dengan alasan wali kota (Marim Purba, red) sudah menjadi terdakwa pada pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematangsiantar. Namun walaupun adanya usulan tersebut, mayoritas peserta sidang yang hadir tidak menyetujui usulan tersebut," bebernya.
Seyogianya, sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sulthoni SH MH, beserta hakim anggota J Simarmata SH dan Mardison SH, serta Panitera Pengganti (PP) Armada Sembiring SH, mendengarkan keterangan dua saksi lainnya, yakni mantan anggota DPRD Pematangsiantar Dervin Simbolon dan Wilson Hutajulu. Namun karena keterbatasan waktu, keduanya akan dimintai keterangan dalam sidang selanjutnya, Selasa (31/3).
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sudjatmiko, Maria Purba SH MHum kepada METRO mengatakan, atas dasar ketetapan DPRD Pematangsiantar No 08 Tahun 2000 Pasal 104 ayat 3, hasil persidangan yang digelar dibacakan pada persidangan dan dibagikan kepada peserta sidang. Sedangkan Pasal 104 ayat 4 menyebutkan, isi hasil rapat yang dalam hal ini adalah notulen bisa diubah ketika ada yang menyalahi aturan, atau ketika ada kekurangan tetapi dengan catatan isinya atau pengartiannya tidak berubah.
"Hal itu lah yang terjadi atau yang dilakukan klien saya, Sudjatmiko. Beliau memang benar melakukan penambahan terhadap isi notulen, tetapi pengartian notulen tersebut tidak berubah," ungkapnya
Listrik Padam
Jalannya sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Heriyansah SH dan F Lombue SH sempat terganggu karena aliran listrik terkadang padam dan terkadang hidup. Untuk menanggulanginya, pihak PN menggunakan genset.
Karena salah seorang saksi merupakan mantan Ketua DPRD, Bagian Sitopu, ruang sidang lebih ramai dibandingkan persidangan sebelumnya. Baik jumlah pengunjung maupun aparat kepolisian yang berjaga-jaga mengantisipasi keributan. Bahkan halaman PN dan pinggir jalan dipenuhi kendaraan roda dua dan mobil-mobil mewah. Polisi Lalu Lintas (Polantas) pun bersiaga menertibkan arus lalu lintas di depan PN. Saat Bagian Sitopu memberikan kesaksian, sekira 20-an pengunjung terpaksa berdiri karena tidak kebagian tempat duduk.
Seperti pada persidangan sebelumnya, beberapa anggota DPRD Pematangsiantar juga datang, di antaranya Wakil Ketua DPRD Saut Simanjuntak, anggota DPRD Aroni Zendrato, Mangatas Silalahi, dan lainnya.
Lingga yang kemarin mengenakan celana hitam dan kemeja putih lengan panjang plus dasi merah tampak santai mengikuti persidangan. Begitu juga terdakwa lainnya, Sudjatmiko.







perbuataan yg dilakukan oleh lingga cs sangat2 memalukan bt kota p.siantar. semoga hukum berbicara dgn benar..........
kalau ngomongin politik siantar susah...
mending maen togel aja ... hi hi hi