Gortap ‘ORI’ Sitompul Terima Bintang Jasa Utama

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan sejumlah bintang tanda kehormatan. Penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/11), pukul 10.00 WIB. Salahsatu di antara penerima anugerah adalah Gortap Sitompul, pemilik alat percetakan untuk mencetak Oeang Republik Indonesia (ORI) tahun 1946 di Pematangsiantar. Gortap menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama. Sementara Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) pertama, Sutan Muhammad Amin (Kroeng Raba Nasution), dianugerahi Tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Kemarin, Presiden SBY menganugerahkan tiga gelar Pahlawan Nasional dan 10 Tanda Kehormatan. Penghargaan itu diberikan atas kepemimpinan dan perjuangan mereka semasa hidup, baik perjuangan mengangkat senjata, bidang politik, dan bidang lain dalam rangka merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 58/2009, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tiga pejuang nasional, yaitu almarhum Laksamana Muda TNI (Purn) Daniel Dharma (John Lie) dari Sulawesi Utara, armarhum Prof Dr Ir Herman Johannes dari Nusa Tenggara Timur, dan Prof Achmad Subardjo dari DKI Jakarta. Penganugerahan diberikan dalam rangka Hari Pahlawan Nasional, 10 November.

Selain tiga Pahlawan Nasional, Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer, Mayjen TNI Budiman, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI, juga dibacakan 10 tanda kehormatan. Berdasar Keppres No 59/2009, Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada lima pejuang dan putra terbaik bangsa.

Kelimanya ialah almarhum KH Ahmad Sanusi asal Jawa Barat, almarhum Sutan Muhammad Amin (Kroeng Raba Nasution) dari Sumatera Utara, almarhum Sri Susuhunan Pakubuwono X dari Jawa Tengah, almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Nusa Tenggara Barat.

Keempatnya diberi penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana. Seorang lagi almarhum Ir Herudi Kartowosastro, mantan Kepala Badan Standarisasi Nasional dan mantan Kepala Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi TMII yang diberi anugerah Bintang Mahaputera Nararya.

Dalam Keppres No 60/2009, Presiden SBY juga memberi anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada tiga tokoh yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. Tiga tokoh penerima penghargaan itu ialah almarhum Gortap Sitompul, pengusaha percetakan; almarhum Frans Mendur dan almarhum Alex Mendur, dua nama terakhir merupakan pejuang perintis photo jurnalistik masa revolusi.

Dua tokoh lagi yang meraih anugerah Presiden berdasar Keppres Np 61/2009 ialah almarhum H Usmar Ismail. Dia adalah seniman, penyair, dramawan, wartawan, sutradara, dan produser film. Seorang lagi ialah almarhum Dr RM Saptohoedojo, seorang seniman lukis dan budayawan. Kedua tokoh ini diberi penghormatan karena jasanya dalam memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara.

Saat agresi militer Belanda I pada tahun 1946, mendiang Gortap adalah pengusaha kopi di Pematangsiantar, Sumut. Gubernur Tengku M Hassan meminta Gortap untuk mencetak Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai langkah memperjelas identitas bangsa.

Sebagai seorang nasionalis, Gortap menyanggupi meminjamkan 4 mesin cetak. Dia juga mencari bahan baku ORID berupa tinta dan kertas hingga ke Singapura. Tindakan Gortap saat itu sangat berisiko jika ketahuan Belanda.

sumber: ctrl cv

Baca artikel Gortap ‘ORI’ Sitompul Terima Bintang Jasa Utama seluruhnya

Meminta Ditemani Gadis di Hotel?

Seorang gadis, hitam manis, duduk di sebuah bar.

"Permisi, boleh saya mentraktir Anda minum?" tawar seorang laki-laki muda menghampirinya.
"Apa ke hotel?" teriak si gadis.
"Bukan, bukan. Jangan salah paham. Saya hanya menawari minuman ...."


"Kau meminta aku menemanimu ke hotel?" teriak si gadis lebih keras.

Merasa ditolak, dengan perasaan malu, laki-laki muda itu beringsut dan duduk di sudut ruangan. Semua orang di bar menatap laki-laki dengan sinis dan mencibir.

Beberapa menit kemudian, si gadis menghampiri si laki-laki muda itu.

"Maafkan saya. Saya sedang menyamar. Sebenarnya, saya adalah seorang mahasiswi psikologi yang sedang mempelajari tingkah laku manusia di situasi yang tidak dikehendakinya."

Si laki-laki menatap dengan tampang dingin. Kemudian berteriak dengan amat kerasnya, "Berapa? Dua ratus ribu???"

sumber: ctrl cv

Baca artikel Meminta Ditemani Gadis di Hotel? seluruhnya

CINTA saja tak CUKUP

Pepatah orangtua yang mengatakan cinta saja tak cukup dalam perkawinan ternyata benar-benar dibuktikan oleh peneliti. Bagi pasangan yang baru menikah, rasanya tak masalah jika harus mengarungi bahtera rumah tangga hanya bermodalkan cinta. Tapi nyatanya tidak demikian, cinta saja tidak cukup.

Umur pasangan, riwayat hubungan sebelumnya, kebiasan merokok adalah beberapa faktor yang mempengaruhi usia perkawinan. Demikian menurut para peneliti dari Australian National University.

Studi yang dipimpin oleh Dr. Rebecca Kippen dan Professor Bruce Chapman dari The Australian National University, serta Dr Peng Yu dari the Department of Families, Housing, Community Services and Indigenous Affairs dilakukan terhadap 2.500 pasangan menikah.

Peneliti ingin mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan pasangan tetap langgeng atau justru bercerai. Cinta yang dimiliki sebuah pasangan ternyata tidak cukup kuat melawan datangnya hujan masalah dalam rumah tangga. Punya cinta banyak tapi ekonomi morat marit malah makin mempercepat tingkat perceraian.

Seperti dikutip dari Foxnews, Jumat (30/10/20009), peneliti menemukan banyak faktor selain cinta yang dapat meruntuhkan sebuah perkawinan. Dan dari fakta di lapangan selama 6 tahun (2001-2007), diketahui bahwa :
  1. Suami yang usianya 9 tahun lebih tua dari usia istrinya, risiko bercerainya dua kali lebih tinggi dibanding suami yang tidak terlalu jauh usianya dengan istri. Penelitian lain memang menyebutkan perbedaan usia yang ideal adalah 5 tahun.
  2. Satu dari lima pasangan yang memiliki anak sebelum menikah atau dari hubungan pasangannya dengan orang lain juga memiliki risiko bercerai sebanyak 9 persen.
  3. Istri yang punya keinginan memiliki anak banyak ketimbang suami atau orang tuanya lebih mudah bercerai.
  4. Pasangan suami istri yang memiliki orang tua yang pernah bercerai, risiko bercerainya sekitar 16 persen. Sedangkan mereka yang tidak punya orangtua yang bercerai, risikonya hanya 10 persen.
  5. Jika salah satu pasangan sudah pernah menikah dan bercerai 2 hingga 3 kali, hampir 90 persennya akan bercerai. Namun begitu, mereka yang baru menikah dan bercerai 1 kali risikonya cukup kecil.
  6. Sebanyak 16 persen pasangan mengaku memilih bercerai karena suaminya miskin atau tidak bekerja. Sedangkan mereka yang bercerai tapi ekonominya sehat hanya sekitar 10 persen.
  7. Meskipun terdengar sepele, tapi faktor satu ini harus diperhatikan karena ada juga pasangan yang bercerai karena tidak suka dengan kebiasaan pasangannya yang merokok.

Wanita dan pria umumnya memilih pasangan berdasarkan kriteria cinta, atraksi fisik, kesamaan sifat, kepercayaan, dan perasaan berbagi. Namun berdasarkan hasil survei, faktor lain seperti materi, tingkat pendidikan dan sifat tidak egois dipercaya bisa mengurangi perceraian.

Faktor ekonomi juga ternyata sangat besar pengaruhnya terhadap langgengnya perkawinan karena sebagian besar perceraian timbul karena kepala keluarga yang tidak memberikan nafkah.

Baca artikel CINTA saja tak CUKUP seluruhnya

Tender Pasar Horas Disinyalir Bermasalah

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pematangsiantar telah mengumumkan pemenang tender rehab Pasar Horas berbiaya Rp10 miliar tanggal 19 Oktober 2009 lalu. Namun, proses tender tersebut dinilai bermasalah.


Dalam proses tender tersebut, terdapat intervensi penguasa pada pemenang atas tender yang bersumber dari dana stimulus APBN tahun 2009 tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, pelaksanaan tender rehab Pasar Horas Pematangsiantar di Disperindag membuat resah para rekanan (kontraktor), termasuk menimbulkan dugaan adanya upaya membeli perusahaan yang memenangkan tender. Kecurigaan ini dipicu, karena sampai berakhirnya masa sanggah, Surat Penunjuk Penyedia Jasa (SPPJ) belum ada dikeluarkan.

Padahal diketahui, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, SPPJ telah diberikan setelah lima hari dilakukannya pengumuman. Hal tersebut menjadi acuan awal munculnya keraguan atas kemurnian proses tender tersebut dan dinilai sarat akan intervensi penguasa, karena sesuai jadwal, SPPJ diterima.

Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), B Hutajulu ketika dikonfirmasi mengatakan, SPPJ saat ini sedang dalam tahap proses. Menurutnya, keluarnya SPPJ sesuai Keppres Nomor 80 dilakukan setelah 5 hari pengumuman pemenang tender dan hal tersebut masih berlangsung.

"SPPJ nya sedang diproses, dan jika keluar berlanjut dengan Surat Jaminan Pelaksanaan (SPJ) dan kontrak kerja disampaikan pada rekanan," jelasnya.

Dikatakannya, sesuai pengumuman pemenang, untuk rehab gedung I, yakni PT Karya Agung Sejati dan pemenang cadangan, PT Arthur Mulia Abadi. Pemenang rehab gedung II, yakni PT Deli Karya Indah dan PT Sige Sinar Gemilang (pemenang cadangan). Rehab gedung III dimenangkan PT Sige Sinar Gemilang dan PT Deli Karya Indah (cadangan), serta pembangunan pasar terbuka, sebagai pemenang PT Karya Agung Sejati Nada Jaya.

Dalam proses tender ini pihaknya (Disperindang-red) sebagai fasilisator dan secara teknis ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kota (PUK), termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Mengenai adanya intervensi penguasa dalam hal tersebut, dia berasumsi hal seperti itu biasa terjadi dilapangan dan sudah biasa.

Dia menegaskan, pihaknya tetap berjalan sesuai dengan aturan dalam Keppres nomor 80 Tahun 2003. Terjadinya pergeseran pemenang sangat tidak mungkin terjadi dan tidak ada istilahnya. Hanya saja, mengenai adanya pembelian perusahaan pemenang, itu tergantung pada masing-masing rekanan dan telah berada diluar kapasitas mereka selaku PPK.

"Renovasi Pasar Horas ini terbagi atas empat paket, terdiri dari gedung I dengan pagu anggaran sebesar Rp2,44 miliar, gedung II Rp1,982 miliar, gedung III Rp2,05 dan untuk pembangunan pasar terbuka Rp3,07 miliar dan direncanakan pekerjaan dilaksanakan mulai tanggal 1 November sampai akhir 31 Desember atau selama 60 hari," katanya.

Dia juga tidak menyadari pengerjaan tersebut akan selesai tepat waktu, hingga akhir Desember 2009 mendatang. Dimana terdapat kemungkinan dilakukan penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan maksimal.

Baca artikel Tender Pasar Horas Disinyalir Bermasalah seluruhnya

Sidang Ruilslag SMAN 4

Sidang gugatan terhadap Pemko, DPRD Siantar, PT Detis Sari Indah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (27/10) sekira pukul 14.00 WIB berlangsung tertib. Hanya saja, tim penggugat beranggapan Majelis Hakim telah melakukan kesalahan dalam persidangan.


Dalam sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis Hakim PN Siantar, berbalik menjadi pembacaan putusan akhir tanpa alaan yang jelas.

Pantauan METRO, Selasa (27/10) Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sultoni SH didampingi hakim anggota Mardison, SH dan Jarihat Simarmata SH MH awalnya beragendakan pembacaan putusan sela. Sebelumnya, pihak Majelis Hakim telah membacakan duplik, eksepsi, dari penggugat maupun tergugat dan masuk dalam agenda pembacaan putusan Sela.

Ironisnya, diakhir persidangan yang beragendakan pembacaan putusan Sela tersebut, majelis Hakim dari PN Siantar malah terkesan memberikan putusan akhir (final) atas perkara tersebut dan dianggap merugikan pihak penggugat.

"Apabila terdapat perbedaan pandangan atas putusan Majelis Hakim, pihak penggugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan catatan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri," ujar Sulthoni SH sembari mengetuk palu.

Menurut para penggugat, sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela adalah pembacaan putusan untuk memberikan kewenangan mengadili suatu perkara baik di tingkat PTUN atau ditingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT). Hanya saja hal tersebut, tidak dilakukan oleh PN Kota Pematangsiantar.

Oleh sebab itu, pihak penggugat mengajukan perlawanan bukan mengajukan banding akan putusan hakim karena dianggap menyalahi hukum Acara Persidangan. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang biasa PN Siantar berjalan sekitar 30 menit. Terlihat dari penggugat hadir di persidangan seluruhnya yakni, Sarbudin SH MH, Riduan Manik SH MH, Dame Pandiangan SH MH, Sarles Gultom SH MH dan Binaris Situmorang SH.

Sedangkan dari pihak tergugat I, Pemko Siantar hadir kuasa hukumnya Betty Dolok Saribu SH dan Heri Oktarizal SH, tergugat II, DPRD hadir kuasa hukumnya Benjamin Girsang SH. Dan turut tergugat PT Detis Sari Indah, hadir kuasa hukumnya Toni Damanik SH.

Di luar persidangan, Ridwan Manik SH MH dkk (penggugat red) beranggapan telah terjadi kesalahan dalam proses persidangan Selasa (27/10) di PN Kota Pematangsiantar, tepatnya terjadi pelanggaran hukum acara persidangan. Pasalnya, putusan dari majleis Hakim daam agenda putusan Sela adalah tentang kewenangan mengadili suatu instansi. "Dan dalam persidangan tersebut, majelis Hakim terkesan mengubah agenda sidang dari Pembacaan Putusan Sela menjadi Pembuktian Perkara," katanya.

Seharusnya, kata Ridwan, agenda persidangan pembuktian perkara biasanya digelar setelah dilakukan pembacaan putusan Sela dari Majelis Hakim. Dan bukan pada persidangan saat ini.

Oleh sebab itu, pihaknya menolak intruksi hakim yang menyarankan agar dilakukan upaya Banding dari pihak Penggugat atas perkara tersebut dan memilih untuk melakukan perlawanan akan putusan hakim pada sidang perkara perdata tersebut.

"Kami (penggugat red) akan memberitahukan dan membuat perlawanan atas putusan dari PN Siantar ke PT Medan untuk ditindaklanjuti. Dan bukan untuk menyatakan banding," tegasnya.

Baca artikel Sidang Ruilslag SMAN 4 seluruhnya

Sponsor I

Adsense Indonesia